Cathlab Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Pendaftaran Program reguler di Ruang Kateterisasi
    1. • Pasien dilakukan pemeriksaan di rawat Jalan. • Pasien jika ada indikasi untuk kateterisasi akan dibuatkan, amprahan jadwal tindakan kateterisasi. • Petugas rawat jalan melengkapi data pasien dengan 2 (dua) nomor telepon yang bisa dihubungi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Case manager Cath Lab Instalasi Jantung untuk mendapatkan informasi jadwal tindakan. • Case manager Instalasi Jantung akan menghubungi pasien/ keluarga pasien tentang jadwal tindakan, jadwal pemeriksaan ke rawat jalan untuk persiapan tindakan dan administrasi. • Pasien kembali ke rawat jalan pada hari yang ditentukan untuk persiapan kelayakan tindakan kateterisasi, menandatangani form edukasi persiapan kateterisasi dan mendapatkan surat pengantar untuk rawat inap.
  • Pendaftaran Program di Ruang Kateterisasi untuk Pasien Rawat Inap
    1. • DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)/Asisten DPJP melakukan pemeriksaan pasien di rawat inap. • Pasien jika ada indikasi untuk tindakan diruang kateterisasi akan advis oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)/Asisten DPJP dan menyampaikan kepada perawat untuk melakukan pendaftaran ke bagian Case Manager Cath Lab PJT. • Case Manager Cath akan memberikan informasi ke Tim Cath Lab • Case Manager Cath akan memberikan informasi jadwal tindakan kepada perawat ruang rawat inap. • Perawat menyampaikan kepada pasien dan keluarga terkait jadwal tindakan. • Menyampaikan kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) atau asisten DPJP terkait jadwal tindakan. • DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) atau Asisten DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien. • Pasien dilakukan tindakan di ruang kateterisasi sesuai dengan jadwal
  • Pendaftaran Program Kateterisasi Kategori Cito
    1. • Pasien datang ke IGD (datang sendiri / rujukan). • Dilakukan pemeriksaan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)/ Asisten DPJP. • Jika diperlukan tindakan segera (cito) perawat atau petugas IGD akan menghubungi ruang kateterisasi jantung untuk tindakan segera. • DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) atau Asisten DPJP meminta persetujuan tindakan (Informed Consent) kepada pasien dan atau keluarga pasien. • Ruang kateterisasi siap, pasien di panggil untuk segera dilakukan tindakan di ruang kateterisasi.

24 Jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)  Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

• Angiografi koroner • Angiografi koroner dengan fisiologi study (FFR/DFR/ OCT) • Percutaneous Coronary Intervention (PCI) /Pemasangan Stent (ring) • Percutaneous Coronary Intervention (PCI) /Pemasangan Stent (ring) dengan IVUS (Intravenous Ultrasound) • PCI (Percutaneous Coronary Intervention) dengan Rotablator • Primary / early/ rescue PCI (Percutaneous Coronary Intervention) • Pemasangan Pacu Jantung Sementara (TPM) • Pemasangan Pacu Jantung Permanen (PPM) • BMV • Kateterisasi Jantung anak untuk penyakit jantung bawaan/ Penyadapan jantung • Intervensi non bedah Penyakit Jantung Bawaan (ASD (Atrial Septal Defect) closure,PDA (Patent Ductus Arteriosus) closure,VSD (Ventricle Septal Defect) closure, BAS (Baloon Atrial Septostomy), PTBA (Percutaneous Transcatheter Baloon Angioplasty)/ PTBV (Percutaneous Transcatheter Baloon Valvuloplasty), PDA (Patent Ductus Arteriosus) stenting) • Elektrophysiologi Study • Ablasi • Intervensi pembuluh darah aorta (TEVAR (Toracic Endovascular Aortic Repair)/EVAR(Endovascular Aneurysm Repair)) • Arteriografi • Intervensi vascular (PTA (Percutaneous Transluminal Angioplasty) stenting, embolisasi) • DSA (Digital Subtraction Angiography) • Trombectomy • Coilling • TACE (Transarterial Chemoembolization)/ TACI(Transarterial Chemoinfusion) • EVLT (Endovenous Laser Treatment)

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cathlab Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu"