No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024
Senin-Kamis :pukul 08:00-16.00 WITA
Jumat : pukul 08.00-15.30 WITA
1. Pasien Peserta BPJS/JKN
A. Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
B. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku
2. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
A. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G Nomor: HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah
B. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G Ngoerah.Nomor:HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah
C. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G Ngoerah. Nomor:HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah
1.Klinik Jantung Dewasa 2.Klinik Jantung Anak 3. Klinik Rehabilitasi Jantung
1. Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/
2. WA: 0812-3998-8570
3. Email: info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial: @rsngoerah
5. Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas
6. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store