Rawat Jalan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS Lama
    1. Rujukan dari FKTP/FKTRL
  • Pasien BPJS Baru
    1. Rujukan dari FKTP/FKTRL
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  • Pasien Peserta BPJS/JKN/UMUM
    1. • Pasien daftar online untuk memilih hari dan waktu pelayanan • Pasien tiba di Instalasi rawat jalan 30 menit sebelum waktu pelayanan ,melakukan finger print dan registrasi • Pasien tiba di poliklinik yang dituju • Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign dan asesmen awal keperawatan. • Pasien diperiksa oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)/Asisten DPJP • Edukasi rencana tindak lanjut (Laboratorium , Radiologi, Konsul Antar Poli/DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan atau pasien dengan pelayanan penunjang lainnya) • Pelayanan Kasir jika ada pemeriksaan laboratorium , radiologi, konsul antar poli/DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan atau pasien dengan pelayanan penunjang lainnya) • Pasien menuju pelayanan farmasi

Senin-Kamis :pukul 08:00-16.00 WITA

Jumat : pukul 08.00-15.30 WITA

1.    Pasien Peserta BPJS/JKN

A.    Pasien Peserta BPJS / JKN Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

B.   Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

2.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

A.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G  Nomor: HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah

B.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G Ngoerah.Nomor:HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah

C. Keputusan Direktur Utama RSUP Prof.DR.I.G.N.G Ngoerah. Nomor:HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof.DR.I.G.N.G.Ngoerah

1.Klinik Jantung Dewasa 2.Klinik Jantung Anak 3. Klinik Rehabilitasi Jantung

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu"