No. SK: 26.6/TAHUN 2024
1 Hari
Tidak dipungut biaya
KTP,KIA,KK AKTA KEMATIAN, AKTA KELAHIRAN DAN SKPWNI
a.Pengaduan dapat melalui tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan
b.tertulis di sampaikan ke kota pengaduan
c.online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store