Penerbitan Administraasi Kependudukan ( KTP,KIA,KK,Akte Kelahiran dan Akte Kematian dan SKP WNI)

No. SK: 26.6/TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. dokumen/ berkas pendukung
    2. tanda pengenal /identitas
    3. jangka waktu penyelesaian
    4. biaya ( gratis )
    5. produk layanan
    6. penanganan pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP,KIA,KK AKTA KEMATIAN, AKTA KELAHIRAN DAN SKPWNI

a.Pengaduan dapat melalui tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 

b.tertulis di sampaikan ke kota pengaduan 

c.online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344940555

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Administraasi Kependudukan ( KTP,KIA,KK,Akte Kelahiran dan Akte Kematian dan SKP WNI)"