Bayi Tabung Instalasi Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS
    1. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. • Penerimaan Pasien (Pasien yang memerlukan pelayanan untuk program kehamilan). • Pasien datang dengan membawa rujukan dokter atau pun tanpa rujukan dokter • Pasien melakukan konsultasi dengan dokter fetomaternal • Pasien dapat dikonsulkan ke bagian pemeriksaan andrology ataupun embriologi • Dilakukan konseling pelaksanaan kehamilan dengan Teknik Reproduksi Berbantu di ruang Tindakan bayi tabung • Pemindahan Pasien Post Embrio Transfer dari poliklinik Bayi Tabung ke Ruang Perawatan VIP

Senin – Jumat Pukul 08.00-16.00 wita

Dan diluar jam kerja bila ada siklus pasien program

A. Pasien Peserta BPJS/ Pasien peserta JKN

1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah


Pelayanan Infertilitas

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bayi Tabung Instalasi Kesehatan Ibu dan Anak"