PICU Instalasi kesehatan Ibu Danan Anak

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS
    1. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

  • A. Penerimaan Pasien di Pediatric Intensif Care Unit (PICU)
    1. • Pasien yang memerlukan pelayanan Pediatric Intensif Care Unit (PICU) dapat berasal dari ruang emergency, Pediatric High Care Unit (PHCU), kamar operasi atau kamar tindakan lain, Pasien yang berasal dari RS lain • Setelah di ruang Pediatric Intensif Care Unit (PICU), dokter penanggung jawab pasien (DPJP)/Asisten DPJP melakukan pemeriksaan pada pasien dan memberikan tindakan pengobatan • Perawat mengobservasi pasien setiap shift dan mendokumentasikan pada rekam medis.
  • B. Pemindahan Pasien dari Pediatric Intensif Care Unit (PICU)
    1. • Dokter penanggung jawab pasien (DPJP)/Asisten DPJP membuat pernyataan tertulis mengenai perpindahan pasien • Perawat ruang Pediatric Intensif Care Unit (PICU) menghubungi petugas admission untuk memesan tempat tidur dan melakukan stepdown di Rekam Media Elektronik (RME) • Perawat ruang Pediatric Intensif Care Unit (PICU) mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur • Perawat Pediatric Intensif Care Unit (PICU) melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS/ Pasien peserta JKN

1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis pada neonatus baik kasus Bedah maupun Non Bedah

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PICU Instalasi kesehatan Ibu Danan Anak"