Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Alur pelayanan pasien baru
    1. • Pasien melakukan pendaftaran online melalui website Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah untuk kunjungan pasien baru • Pasien datang ke bagian registrasi untuk mendapatkan verifikasi pendaftaran, kartu berobat, dan barcode. • Pasien ke poliklinik yang di tuju dan dilakukan verifikasi oleh petugas • Pasien dilakukan asesmen awal oleh perawat atau bidan • Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) • Bila pemeriksaan telah selesai, pasien menuju kasir • Pasien menuju farmasi untuk mendapatkan obat atau menuju laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium • Pelayanan selesai
  • Alur Pelayanan Pasien Lama
    1. • Pasien melakukan pendaftaran online untuk kunjungan pasien lama • Pasien datang sesuai waktu yang ditentukan, melakukan verifikasi pendaftaran di loket registrasi dan mendapatkan barcode • Pasien ke poliklinik yang di tuju dan dilakukan verifikasi oleh petugas • Pasien dilakukan asesemen oleh perawat atau bidan • Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) • Bila pemeriksaan telah selesai, pasien menuju kasir • Pasien menuju farmasi untuk mendapatkan obat atau menuju laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium • Pelayanan selesai

Senin-Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA

A.    Pasien Peserta BPJS/ Pasien peserta JKN

1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3) Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

A. Pelayanan Poliklinik Kebidanan 1. Pemeriksaan dan advis dokter spesialis dan subspesialis 2. Pelayanan antenatal care, deteksi kehamilan resiko tinggi 3. Deteksi kelainan bawaan pada janin 4. Pelayanan Papsmear, IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat), Keluarga Berencana, Biopsi, perawatan luka pasca operasi kandungan, 5. Konseling Menyusui 6. Konsultasi Fertilitas dan Endokrinologi 7. Konsultasi fetomaternal 8. Konsultasi Onkologi Gynekologi 9. Konsultasi Uroginekologi 10. Konsultasi Obstetri Sosial 11. Konseling PMTCT(Prevention Mother to Child Transmision) B. Pelayanan Poliklinik Anak dan Remaja 1. Pemeriksaan dan advis dokter spesialis dan subspesialis 2. Konseltasi masalah Tumbuh kembang pada anak 3. Konsultasi masalah Alergi Imunologi pada anak 4. Konsultasi masalah Neonatologi pada anak 5. Konsultasi masalah Neurologi pada anak 6. Konsultasi masalah Gastrohepatologi pada anak 7. Konsultasi masalah Endokrinologi pada anak 8. Konsultasi masalah Nefrologi pada anak 9. Konsultasi masalah Nutrisi dan Penyakit Metabolik pada anak 10. Konsultasi masalah Respirologi pada anak 11. Konsultasi masalah Kardiologi pada anak 12. Konsultasi masalah Infeksi Tropis pada anak 13. Pemeriksaan Elektro Ensefalo Grafi (EEG), Elektro Kardio Grafi (EKG), dan imunisasi

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak"