Standar pelayanan Publik Loket Pendaftaran

No. SK: 445/7/431.302.7.1.12/2024

  1. KTP
  2. KK bagi usia <17 tahun
  3. Surat Keterangan dari Dinas Sosial bagi pasien SEHATI
  4. Buku KIA bagi ibu hamil/bayi/balita
  5. Surat Keterangan dalam Perawatan (SKDP) bagi Pasien yang akan memperpanjang rujukan

  1. Pasien datang
  2. Pasien dilakukan identifikasi data di loket pendaftaran
  3. Cetak nomor antrian melalui mesin KiosK( Untuk antrian online bisa langsung lapor petugas PIP untuk pencetakan nomor)
  4. Skrining Rawat jalan sesuai klaster

Waktu pendaftaran pasien baru : 10 menit

Waktu pendaftaran pasien lama : < 5 menit

No

Jenis layanan

Komponen Jasa

Besaran Tarif

Sarana

Pelayanan

1

Poliklinik Tumbuh Kembang

Rp 7.200

Rp 4.800

Rp 12.000

2

Pemeriksaan Kesehatan Umum

Rp 6.000

Rp 4.000

Rp 10.000

3

Poliklinik Konsultasi (Gizi atauSanitasi atau KIA-KB)

Rp 3.000

Rp 2.000

Rp.5.000


Kartu Tanda Pengenal keluarga, Karcis Retribusi

  1.      Kotak pengaduan yang telah disediakan (sebelah pintu masuk Puskesmas Panji) dengan alamat : Jl. Raya Mangaran No 2, Tokelan, Panji, Situbondo
  2.       Whatsapp Puskesmas Panji : 0852 1251 2757
  3.       Ulasan Google Puskesmas Panji
  4.       Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji