Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB

No. SK: 800/016/TAHUN 2024

  1. -Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000
  2. -Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000
  3. -Ijazah/STTB asli yang bersangkutan
  4. -Akte kelahiran asli

  1. 1.Pemohon datang langsung ke SDN 087981 Sibolga dengan membawa berkas/ dokumen sesuai dengan persyaratan
  2. 2.Petugas Pelayanan memverifikasi berkas/dokumen pemohon
  3. 3.Berkas/dokumen lengkap disetujui oleh petugas pelayanan
  4. 4.Petugas Pelayanan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang
  5. 5.Surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang yang telah dibuat dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga untuk di tanda tangani, distempel dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga
  6. 6.Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang kepada pemohon
  7. 7.Pemohon menandatangani tanda terima di buku agenda didampingi oleh petugas
  8. Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB rusak/hilang


2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB


Saran, masukan dan pengaduan dapat diberikan melalui:

· Email: sdnegeri087981@gmail.com

· No telepon (0631) 7000409

Datang langsung ke alamat Jl.Jl. Jenderal Sudirman No 64, Aek Parambunan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan, Rusak dan Hilang Ijazah/STTB"