No. SK: KEP- 168/BC/2021
Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan NPPBKC
secara lengkap sampai dengan penerbitan keputusan
persetujuan atau penolakan permohonan.
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Piagam NPPBKC; atau 2. Surat Penolakan.
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui email kppbc.sorong@kemenkeu.go.id, saluran telepon ke (0951)- 321612, atau Whatsapp pada nomor 0811 4850 3131 .
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Sorong.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store