No. SK: KEP- 168/BC/2021
30-60 menit sejak mulai penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai
sampai dengan penerbitan keputusan
Tidak dipungut biaya
1. Persetujuan Pemberitahuan Pembetulan PEB 2. Penolakan Pemberitahuan Pembetulan PEB 3. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui email kppbc.sorong@kemenkeu.go.id, saluran telepon ke (0951)- 321612, atau Whatsapp pada nomor 0811 4850 3131 .
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Sorong.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store