Layanan Pengaduan

  1. Mengisi Formulir Permohonan;

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui : - Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; - Layanan pesan singkat/SMS; - Surat elektronik (e-mail); - Faksimile; - Telepon; - Meja Pengaduan; - Surat;dan/atau - Kotak Pengaduan.
  2. Dalam hal Pengaduandiajukan secara lisan; - Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. - Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI - petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan
  3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: - Identitas Pelapor; - Identitas Terlapor jelas; - Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; - Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan - Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  4. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: - Identitas Pelapor; - Identitas Terlapor jelas; - Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; - Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. - Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti
  5. Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  6. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
  7. Petugas meja Pengaduan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan

1 Hari

N I H I L

Nomor Register Pengaduan

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan "