Pelayanan Dokumen KIA ( Kartu Identitas Anak )

  1. a. Foto Copy KK
  2. b. Foto Copy Akta Kelahiran

a. 1 ( jam ) apabila jaringan lancar 

Tidak dipungut biaya

kia ( kartu identitas anak )

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KIA ( Kartu Identitas Anak )"