Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. a. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. b. Foto Copy KK
  3. c. Surat Keterangan Kematian / Penguburan dari Desa/Kelurahan

a. 1 (Hari) apabila jaringan lancar karena menunggu persetujuan dari Dinas Capil

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian "