Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. 1. Akta kelahiran anak baru
  2. a. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. b. Kartu Keluarga Asli
  4. c. mengisi formulir F.2.01 Kelahiran dan F1.02
  5. d. Foto Copy Buku Nikah orang tua
  6. e. Biku Kontrol Kehamilan
  7. f. Foto Copy KTP Suami dan istri
  8. g. Foto Copy KTP Saksi
  9. 2. Akta Lahir Lanjut Usia
  10. a. Pengatar dari Desa/Kelurahan Foto Copy Kartu Keluarga
  11. c. Mengisi formulir F2.01 Kelahiran dan F1.02
  12. d. foto copi buku nikah orang tua ( jika ada) /Mengisi formulir tidak memiliki buku nikah
  13. e. Foto Copy buku nikah orang tua jika masih hidup
  14. f. Foto Copy KTP saksi orang yang lebih tua

a. 1 ( hari ) apbila jaringan lancar kerena menunggu persetujuan dari Dinas Capil

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran "