Pelayanan Legalisir Ijazah / STTB dan SKL

No. SK: 800/016/TAHUN 2024

  1. Membawa fotokopi Ijazah/STTB asli
  2. Fotocopy SKL/Ijazah/STTB yang akan dilegalisir

  1. Pemohon datang langsung ke SDN 087981 Sibolga dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas. a. Berkas tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas ke pemohon b. Berkas lengkap, berkas diteruskan ke Kepala Sekolah
  3. Kepala Sekolah menandatangani berkas pemohon
  4. Berkas yang sudah ditanda tandani oleh Kepala Sekolah akan diberikan oleh petugas pelayanan kepada pemohon

1 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap dan pejabat penandatanganan tidak di luar kota

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah / STTB dan SKL

Saran, masukan dan pengaduan dapat diberikan melalui: 

1. Email: sdnegeri087981@gmail.com

2. No telepon (0631) 7000409 

3.Datang langsung ke alamat Jl. Jenderal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Legalisir Ijazah / STTB dan SKL "