Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. KTP/ BPJS/ Kartu Keluarga
    2. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    3. Telah mendapat resep dari dokter setelah pemeriksaan

  1. Petugas menerima resep
  2. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  3. Petugas menyerahkan obat dan menjelaskan cara pemakaiannya
  4. Pasien Pulang

  • Obat non racikan <10>
  • Obat racikan/puyer <20>
Tergantung kondisi pasien 

Daftar tarif pelayanan merupakan bagian dari biaya pelayanan pemeriksaan umum (Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA/KB)

Jasa pelayanan resep; Jasa pelayanan informasi obat

a. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)

b. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk

c. Telpon dan WA Puskesmas Tempe

d. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"