Pelayanan Laboratorium

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang dengan formulir permintaan pemeriksaan dan identitas pasien
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan
    2. Pasien membawa KTP

  1. Menerima blangko permintaan pemeriksaan dari pasien
  2. Memanggil pasien sesuai urutannya
  3. Mencocokkan identitas pasien dengan lembar permintaan
  4. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan lembar permintaan
  5. Mencatat hasil di buku register
  6. Menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien dan menyerahkan kembali ke ruang unit layanan
  7. Dokter menginterpretasikan hasil laboratorium dan mencatat dalam rekam medik

5 - 130 Menit

Gratis untuk pasien dengan jaminan kesehatan

Daftar Tarif untuk pasien umum sesuai Perda Kab. Wajo No. 6 Tahun 2023

Jasa tindakan; Pemeriksaan laboratorium

a. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)

b. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk

c. Telpon dan WA Puskesmas Tempe

d. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"