Pemanfaatan dan Pemeliharaan Rusunawa

No. SK: 01/09/Tahun 2024

  1. Warga Rusunawa yang telah Terdaftar sebagai penghuni rusunawa

  1. Pemohon/Masyarakat datang langsung ke UPTD Rusunawa perihal : Pembayaran wajib sewa rumah dan pembayaran air setiap bulan serta memberikan keluhan dan pemeliharaan rusunawa.
  2. Petugas Pelayanan menerima pembayaran dan memberikan kwitansi serta catatan sesuai dengan no urut yang berlaku. Keluhan dan informasi dari penghuni rusunawa akan dicatat juga oleh petugas pelayanan.
  3. KTU menerima informasi dari petugas pelayanan.
  4. Kepala UPTD menerima laporan dari KTU (baik pencatatan pembayaran maupun keluhan masyarakat)
  5. Kepala UPTD menerima keluhan tentang pemeliharaan rusunawa.
  6. Kepala Dinas LHKP menerima informasi dan menugaskan KUPTD untuk menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rumah sewa

1. Pengaduan Langsung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Sibolga, Jl. Merpati Kecamatan Sibolga Selatan. 

 2. Melalui Telpon dan SMS Nomor HP. 0822-8536-2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan dan Pemeliharaan Rusunawa"