Penetapan Penghuni Rusunawa

No. SK: 01/09/Tahun 2024

  1. Penduduk Kota Sibolga ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Telah Menikah dibuktikan dengan Buku Nikah atau sejenisnya.
  3. Belum memiliki rumah/tempat tinggal dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan Diketahui oleh Camat
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
  5. Pasfoto Suami Istri (4x6) calon Penyewa.
  6. Materai Rp. 10.000 satu lembar
  7. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

  1. Pemohon/Masyarakat datang langsung ke UPTD Rusunawa untuk mendapatkan informasi persyaratan sebagai penghuni Rusunawa.
  2. Petugas Pelayanan memberikan informasi dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penghuni Rusunawa.
  3. KTU melakukan verifikasi dan validasi data atas persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Kepala UPTD menerima laporan dari KTU.
  5. Kepala UPTD menerima berkas Pemohon/Masyarakat dan membuat surat izin/rekomendasi atas hunian Rusunawa dan dilaporkan ke Kepala Dinas LHKP.
  6. Kepala Dinas LHKP memberikan izin/rekomendasi persetujuan sebagai penghuni Rusunawa.
  7. Petugas Pelayanan menghubungi Pemohon/Masyarakat sebagai calon penghuni Rusunawa.

Jangka waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga) hari dan data administrasi sudah dilengkapi.

Tidak dipungut biaya

Rumah sewa

1. Pengaduan Langsung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Sibolga, Jl. Merpati Kecamatan Sibolga Selatan 

 2. Melalui Telpon dan SMS Nomor HP. 0822-8536-2012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Penghuni Rusunawa "