Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )

  1. 1. Pembuata KK baru
  2. a. Surat pengatar dari Desa/Kelurahan
  3. b. Mengisi blangko KK F-1.01
  4. c. Asli KK lama (KK orang tua bagi yang mau pisah KK)
  5. d. Foto Copy pendukun lainya apabila diperlukan seperti, Surat Nikah, Ijazah, Akta Surat Kelahiran
  6. 2. Pembuatan KK karena perubahan data
  7. a. Surat pengatar dari Desa/ Kelurahan
  8. b. Mengisi blanko isian KK F-1.16
  9. c. KK Lama
  10. d. Mengisi blangko F.1 -05
  11. e. Foto Copy data pendukung seperti, Surat Nikah, Akta cerai, Akta Kelahiran surat keterangan Kematian, Ijazah
  12. 3. Pembuatan /Penerbitan KK karena hilang atau rusak
  13. a. Surat keterangan Kehilangan dari polisi
  14. b. KK yang Rusak
  15. c. Foto Copy KTP atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

1. 1 (satu) Hari apabila jaringan lancar

2. 2 (dua) Hari apabila jaringan tidak lancar 

Tidak dipungut biaya

Dokumen KK

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )"