Peminjaman Kendaraan Dinas

No. SK: 628 Tahun 2024

  1. Registrasi buku surat masuk
  2. Pertanyaan peminjaman BMD

  1. Pemohon datang langsung
  2. Registrasi Buku surat masuk
  3. Surat permohonan diberi lembar disposisi
  4. Disposisi Sekda ke Asisten 3 dan bagian umum
  5. Bagian Umum menindaklanjuti surat dengan mengeluarkan surat rekomendasi
  6. Petugas/staf/ ASDMA memberi penjelasan kepada Pemohon, jika di butuhkan pengambilan keputusan berkonsultasi dengan Kepala Bagian karena Kepala Bagian yang menandatangani Rekomendasi peminjaman.

a. Pelayanan 5 hari kerja 

- Senin s/d Kamis 07.30 - 17.00 WITA

   Istirahat 12.00 -13.00 WITA

-Jumat 07.00 - 17.00 WITA

    Istirahat 12.00 -13.30 WITA

b. Penyelesaian 1 Hari kerja


Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas

a. Pengaduan tak langsung:

- E-mail :Bagianumum.sangihe@gmail.com

-Kontak Saran Pengaduan

b. Pengaduan langsung

Pangaduan langsung kepada petugasm dan registrasi laporan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store