Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. Pembuatan E-KTP Baru
  2. a. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. b. Foto Copy Akta Surat Kelahiran
  4. Pembuatan E-KTP karena hilang atau rusak
  5. a. Surat Keteranag Hilang dari polisi
  6. b. KTP yang rusak
  7. Foto Copy Kartu Keluarga

a. 2 ( hari ) hari kerja

- Hari pertama dilakukan perekaman dan menunggu persetujuan dari dari Dinas Capil

- Hari kedua pencetakan E-KTP (apabila blangko tersedia di Kecamatan 

b. 7 (tuju) Hari apa bila blangko tidak tersedia

c. Di aktifkan Aplikasi IKD di HP Android/ Dicetakkan Draf bukti perekaman apabila tidak ada kepastian ketersediaan blangko di Kabupaten

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP)

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP "