a. 2 ( hari ) hari kerja
- Hari pertama dilakukan perekaman dan menunggu persetujuan dari dari Dinas Capil
- Hari kedua pencetakan E-KTP (apabila blangko tersedia di Kecamatan
b. 7 (tuju) Hari apa bila blangko tidak tersedia
c. Di aktifkan Aplikasi IKD di HP Android/ Dicetakkan Draf bukti perekaman apabila tidak ada kepastian ketersediaan blangko di Kabupaten
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP)
Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon
Petugas pengelola aduan menerima aduan
Tim mengelola aduan
Masyarakat / tamu menerima jawaban aduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store