Pemberian surat pengantar permohonan IMB

  1. pengantar dari kelurahan,
  2. Permohonan IMB
  3. SPPT
  4. Surat keterangan penguasaan tanah
  5. KTP
  6. Syrat keterangan tanah tidak dalam kasus sengketa

  1. masyarakat / tamu datang ke kantor kecamatan dan melapor ke petugas penerima tamu, mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan.
  2. Petugas penerima tamu menunjukkan ruagan kepala seksi perekonomian dan pembangunan
  3. Kepala seksi perekonomian dan pembangunan/ staf yang bertugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya serta meregistrasi berkas
  4. staf/ petugas yang bertugas membawa berkas keruangan camat untuk di tanda tangani
  5. berkas di stempel dan diserahkan kepada masyarakat yang berkepentingan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

legalisasi Berkas IMB

1. Masyarkat/tamu menyampaikan aduan secara/lisan/tulisan atau melalui telepon

2. petugas pengelola aduan menerima aduan

3. Tim pengelola aduan

4. Masyarakat/tamu menerima jawaban aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian surat pengantar permohonan IMB"