Hemodialisa

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS
    1. Rujukan dari FKTP/FKTRL yang masih berlaku b) c)
    2. Kartu BPJS yang masih aktif
    3. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  • Pasien traveling dialysis
    1. Rujukan dari FKTP/FKTRL
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    3. Surat Travelling dialisis
    4. Hasil pemeriksaan labolatorium minimal satu bulan terakhir
    5. Hasil pemeriksaan HbsAg dan Hepatitis C minimal 1 bulan teralhir
    6. Pasien disejui oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) HD untuk dilakukan tindakan HD

  • Admisi Pasien Rawat Jalan
    1. Pasien datang ke ruangan hemodialisis sesuai jadwal yang ditentukan oleh penanggung Jawab Hemodialisis
    2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas pendaftaran antara lain Kartu berobat rujukan rumah sakit dari faskes II, surat rujukan BPJS dari FKTP/FKTRL dan surat traveling hemodialisis khsus untuk pasien traveling hemodialisis
    3. Petugas administrasi melakukan pemeriksaan masa berlaku rujukan dan masa aktif kartu BPJS.
    4. Petugas registrasi melakukan absensi kehadiran pasien dengan finger print untuk semua pasien rawat jalan BPJS
    5. Petugas registrasi mencetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta) elektronik bila semua persyaratan terpenuhi
    6. Pasien diberikan gelang identitas oleh petugas registrasi yang menandakan bahwa semua persyaratan administrasi telah terpenuhi dan boleh dilakukan tindakan hemodialisis
  • Admisi pasien rawat inap
    1. Pasien rawat hemodialisis rawat inap dibedakan atas pasien hemodialisis elektif dan hemodialisis cito
    2. Pasien sudah teregistrasi sebagai pasien rawat inap di RSUP Prof Ngoerah
    3. Pasien diamprahkan hemodialisis oleh dokter penanggung jawab pasien disertai dengan persetujuan hemodialisis dan peresepan hemodialisis
    4. Pasien dipanggil perawat hemodialisis untuk dilakukan tindakan hemodialisis

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

a. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

b.   Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

a.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

b.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang  Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah


Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang  Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Di  Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

Tindakan Hemodialisis

1.  Website:http://profngoerahhospitalbali.com

2.  Whatsapp: 081239988570

3.  Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.  Media Sosial: @rsngoerah (FB,IG,Youtube)

5.  Ruang Pengaduan: Poliklinik dan Humas

6. SP4N lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"