Farmasi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien umum 1)
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Dokter membuat order resep ke depo farmasi terkait
    2. Petugas farmasi melakukan pengkajian/telaah resep, melakukan konfirmasi kepada dokter jika diperlukan, kemudian mendokumentasikan kegiatan
    3. Petugas farmasi menyiapkan sediaan farmasi, alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
    4. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum diserahkan meliputi identitas pasien, nama obat, jumlah dan dosis obat, bentuk sediaan, rute pemberian dan waktu pemberian, kemudian mendokumentasikannya
    5. Petugas farmasi menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, atau BMHP disertai edukasi pemakaiannya

1.    Pelayanan Rawat Jalan Poliklinik Senin-Jumat 08.00-18.30

2.    Pelayanan rawat inap Senin-Minggu 24 jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

1. Pelayanan resep sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) 2. Dispensing sediaan steril dan sitostatika 3. Pelayanan farmasi klinik Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP meliputi penyimpanan, pendistribusian ke depo-depo farmasi dan instalasi pengguna, serta pengendalian.

1. Website : www.profngoerahhospitalbali.com
2. WA : 081239988570
3. Email : info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)
5. Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas
6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"