Persetujuan Pemberitahuan Impor Kapal Wisata Asing

No. SK: KEP-187/WBC.20/KPP.MP.01/2021

  1. Permohonan pelayanan Vessel Declaration melalui CEISA Vessel Declaration System (VDS)
  2. Passpor (Captain)
  3. Ship Particular / Ship Registry
  4. Surat Kuasa (apabila importir memberikan kuasa kepada pihak lain)

  1. Importir (kuasanya) / Kapten / Nahkoda kapal mengisi data Vessel Declaration Inbound melalui portal Vessel Declaration System yang terintegrasi dengan Aplikasi Inhouse Vessel Declaration System, dan menyampaikan dokumen permohonan beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pabean;
  2. Pejabat peneliti dokumen Impor melakukan penelitian atas VD yang diajukan melalui portal Vessel Declaration System dan melalui aplikasi Inhouse Vessel Declaration System;
  3. Apabila data VD kedapatan sesuai, pejabat merekam hasil pemeriksaan pada menu Pemeriksaan Dokumen, apabila terdapat kesalahan data pengisian, mengembalikan kepada importir (kuasanya /Kapten / Nahkoda kapal) untuk diperbaiki;
  4. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik dan boetzoeking atas kapal Wisata Asing yang bersangkutan, dalam hal diperlukan, pemeriksaan fisik dan boetzoeking dilakukan bersama dengan pejabat dari unit pengawasan;
  5. Apabila kedapatan sesuai, pejabat pemeriksa fisik merekam Laporan Hasil Pemeriksaan, file dokumentasi pada menu pemeriksaan fisik;
  6. Apabila kedapatan tidak sesuai, VD diserahkan ke pejabat yang melaksanakan fungsi penindakan untuk dilakukan penelitian.
  7. Pejabat Unit Pengawasan merekam hasil penelitian pada menu Penelitian Unit Pengawasan
  8. Apabila hasil penelitian unit pengawasan didapati pelanggaran kepabeanan maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  9. Apabila hasil penelitian unit pengawasan tidak didapati pelanggaran, maka dokumen masuk ke menu persetujuan VD;
  10. Pejabat Bea dan Cukai meneliti Dokumen dan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik, apabila sesuai, merekam NIP dan Nama Penandatangan pada menu persetujuan VD;
  11. Mencetak pada menu browse VD, lalu menandatangani dan menandasahkan pada kolom persetujuan pada Vessel Declaration;
  12. Vessel Declaration yang sudah diberikan pesetujuan diserahkan kepada importir(kuasanya) / Kapten / Nahkoda, digunakan sebagai dokumen pelindung Kapal Wisata.

2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemberitahuan Impor Kapal Wisata Asing (Vessel Declaration)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui email kppbc.sorong@kemenkeu.go.id, saluran telepon ke (0951)- 321612, atau Whatsapp  pada nomor 0811 4850 3131 . 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Sorong.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pemberitahuan Impor Kapal Wisata Asing"