Standar Pelayanan Ruang Poli ISPA

  1. a. Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. b. Rujukan internal dari unit pelayanan lain

  1. a. Pasien yang sudah mendaftar di bagian skrining langsung menuju ruang tunggu poli ISPA
  2. b. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign oleh perawat
  3. c. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum sesuai dengan keluhan
  4. d. Pemeriksaan laboratorium pada pasien ISPA dilakukan di ruang ISPA
  5. e. Rujukan internal pasien ISPA dilakukan dilain waktu ketika tanda-tanda infeksi sembuh
  6. f. Dokter memberikan rujukan eksternal sesuai kondisi pasien
  7. g. Pasien yang mendapat resep dokter dipersilahkan tetap menunggu di ruang tunggu ISPA ,karena obat akan diantar petugas farmasi ke poli ISPA
  8. h. Semua pembayaran administrasi poli ISPA tidak dilakukan di kasir tetapi dilakukan di poli ISPA

30 Menit

a.    Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b.    Pasien yang mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


a. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien ISPA b. Pelayanan pemeriksaan dan konsultasi pasien TB c. Pelayanan pemeriksaan pasien infeksi lain d. Pelayanan rujukan eksternal

a)       Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Poli ISPA"

Pelaksana

Marji

Kasir