7 Hari
Tidak dipungut biaya
Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar
Pelayanan Pengaduan |
||
1.Cek Atministrasi |
||
2.Cek lapangan |
||
3.Koordinasi Instansi Terkait |
||
4.Memberi Konfirmasi jabawan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store