Pelayanan Antenatal Care

No. SK: 008 TAHUN 2024

  • Persyaratan Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran dan memiliki nomor antrian
    2. Rekam medis sudah ada di ruang ANC

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Melakukan anamnese kepada pasien
  4. Petugas menyampaikan informed consent untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium
  5. Pasien menandatangani informed consent
  6. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien dengan standar 10 T
  7. Petugas menegakkan diagnosa
  8. Petugas memberikan planning sesuai kebutuhan
  9. Petugas melakukan rujukan internal ke polik umum dan poli gigi serta kolaborasi dengan lintas program dan lintas sektor
  10. Pengambilan obat di ruang farmasi
  11. Mencatat dokumentasi pada kartu ibu dan status pasien dan pencatatan e-kohort
  12. Pasien pulang

30 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan: Gratis

Pasien umum: Sesuai Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2023 

Pelayanan ANC & konseling

a. Kotak Saran atau kotak saran online (Scan Barcode)

b. Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas atau kepada petugas yang sudah di tunjuk

c. Telpon dan WA Puskesmas Tempe

d. Media Sosial UPTD Puskesmas Tempe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antenatal Care"