No. SK: 009B/KPA/2024
Kunjungan langsung: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrean sebelumnya selesai
Online: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Layanan dengan cara kunjungan langsung (publikasi hardcopy atau softcopy, data mikro, peta digital wilkerstat) dan online (publikasi softcopy, data mikro, peta digital wilkerstat)
Pengaduan langsung: Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Bangka Barat
Website: https://lapor.go.id
email: lapor1903@bps.go.id
SMS/Telepon: 081283287083
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store