Pemasangan Alat Kontrasepsi (KB)

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. KTP
  2. Buku NIKAH

waktu di mulai dari pendaftaran hingga selesainya pemasangan alat kontrasepsi

tidak di pungut biaya atau di tanggung pemerintah (BKKBN)

Pemasangan Alat Kontrasepsi

Jika ada kendala dapat menghubungi Bidan atau Petugas PLKB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Alat Kontrasepsi (KB)"