Jasa Labuh Kapal

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3);
  2. Surat Ukur Kapal;
  3. Mengisi formulir Permohonan Pelayanan Jasa Labuh

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan / via online/Inaportnet
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  3. Apabila sudah lengkap, petugas menerbitkan Surat Validasi Pemberitahuan Rencana Kedatangan Kapal dan Permintaan Jasa Labuh Kapal, jika belum lengkap, pemohon melengkapi berkas persyaratan
  4. Pemohon Menerima Surat Jasa Labuh Kapal secara langsung/ via Download

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Jasa Labuh

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Jasa Labuh

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Labuh Kapal"