Penetapan Asal-Usul Anak

No. SK: 60/KPA.W18-A9/SK.OT1.2/I/2024

  1. Surat permohonan dengan tanda tangan asli dan disertai softfile-nya
  2. Fotokopi KTP/Kartu Identitas Suami & Isteri yang dileges dengan meterai Rp 10.000 (KTP Diperbesar & jangan dipotong)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga yang dileges dengan meterai Rp 10.000
  4. Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  5. Khusus bagi PNS / TNI / Polri harus menyertakan surat izin perceraian dari atasan / pimpinan instansi
  6. Fotokopi Surat Kenal Lahir dari Desa/ Rumah Sakit/ Bidan yang dileges dengan meterai Rp. 10.000
  7. Fotokopi KTP Saksi 2 orang dituliskan BIN/BINTI saksinya dan hubungan dengan Pemohon (KTP Diperbesar & jangan dipotong)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara via Transfer Bank (Bukti Transfer)

  1. Pemohon membuat surat permohonan di Posbakum PA Boroko
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan di petugas
  3. Petugas mendaftarkan perkara pada akun e-court dan menaksir panjar biaya perkara
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara via transfer Bank
  5. Petugas meregister perkara, pendaftaran selesai
  6. Pada waktu yang ditentukan, para pihak dipanggil oleh Juru sita untuk bersidang
  7. Para pihak melaksanakan persidangan sesuai dengan waktu yang ditentukan hingga pembacaan putusan/penetapan
  8. Salinan penetapan diserahkan kepada pihak

Menerima pendaftaran perkara, 1 hari Menetapkan Majelis Hakim selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan, 1 hari Menunjuk Panitera Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari Menunjuk Jurusita Pengganti selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja sejak PMH, 1 hari Menetapkan Hari Sidang selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak PMH, 1 hari Melaksanakan Proses Persidangan sampai Pembacaan Putusan, 146 hari Penyerahan salinan penetapan, 15 menit Mencatat Perkara yang telah diputus ke dalam register dan input ke dalam SIPP, 10 menit Membuat Laporan Perkara, 2 hari Menandatangani Laporan Perkara, 10 menit Mengirim laporan perkara, 5 menit Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara belum diputus lebih dari 5 bulan, 60 menit

Biaya pelayanan penetapan asal-usul anak pada Pengadilan Agama Boroko berdasarkan taksiran panjar biaya perkara

Penetapan dan Salinan Penetapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store