Document Of Compliance (DOC)

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Permohonan
  2. Copy Surat Laut/ Pas Besar
  3. Copy Surat Ukur
  4. Copy Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  5. Copy Sertifikat Klasifikasi (Lambung/ Mesin/ Load Line)
  6. Copy Sertifikat AFS/SNPP/WBM/DOC/SMC (Sertifikat yang akan diterbitkan)
  7. Dokumen Sementara Penyesuaian Manajemen Keselamatan

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan
  4. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  6. Petugas menerbitkan Document of Compliance (DOC);
  7. Pemohon Menerima Document of Compliance (DOC) secara langsung/ via Download

1 Hari kerja

Dikenakan Biaya PNBP Sesuai PP. 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan dan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran

  1.  Pelaksanaan Audit Kepada Pemilik atau Operator Atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan Document of Compliance (DOC)
     1. Dengan Kepemilikan 1 (satu) kapal
            a. Sampai dengan GT. 35 Rp. 150.000
            b. 36 s/d GT 174 Rp. 300.000         
            c. GT 175 s/d GT 499 Rp. 750.000
            d. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 1.000.000
            e. Lebih dari GT 3.000 Rp. 1.200.000
    2. Kepemilikan 2 s.d 5 Kapal dengan total GT
            a. Sampai dengan GT. 35 Rp. 300.000
            b. 36 s/d GT 174 Rp. 600.000
            c. GT 175 s/d GT 499 Rp. 1.000.000
            d. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 1.300.000
            e. Lebih dari GT 3.000 Rp. 1.500.000
    3. Kepemilikan 5 s.d 10 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 900.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 2.250.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000Rp. 3.000.000
            d. Lebih dari GT 3.000 Rp. 3.600.000
    4. Kepemilikan 11 s.d 15 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 1.150.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 2.500.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 3.250.000
            d. Lebih dari GT 3.000 Rp. 3.850.000
    5. Kepemilikan 16 s.d 20 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 1.350.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 2.750.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 3.500.000
            d. Lebih dari GT 3.000 Rp. 4.100.000
    6. Kepemilikan 21 s.d 25 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 1.600.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 3.000.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 3.750.000
            d. Lebih dari GT 3.000 Rp. 4.350.000
    7. Kepemilikan 26 s.d 30 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 3.250.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 4.000.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 4.600.000
    8. Kepemilikan 31 s.d 35 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 3.500.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 4.250.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 4.850.000
    9. Kepemilikan lebih dari 35 Kapal dengan Total GT
            a. 36 s/d GT 174 Rp. 4.000.000
            b. GT 175 s/d GT 499 Rp. 4.500.000
            c. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 5.000.000
  2. Penerbitan Sertifikat Kepada Pemilik atau Operator Atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan/ Document of Compliance (DOC) dan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal/ Safety Management System (SMC)
    1. Sampai dengan GT. 35 Rp.50.000
    2. 36 s/d GT 174 Rp. 75.000
    3. GT 175 s/d GT 499 Rp. 100.000
    4. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 150.000
    5. Lebih dari GT 3.000 Rp. 200.000 
  3. Endorsement Kepada Pemilik atau Operator Atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan/ Document of Compliance (DOC) dan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal/ Safety Management System (SMC)
    1. Sampai dengan GT. 35 Rp.25.000
    2. 36 s/d GT 174 Rp. 37.000
    3. GT 175 s/d GT 499 Rp. 50.000
    4. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 75.000 5. Lebih dari GT 3.000 Rp. 100.000

Document Of Compliance (DOC)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Document Of Compliance (DOC)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Document Of Compliance (DOC)"