No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024
1 Hari kerja
Dikenakan Biaya PNBP Sesuai PP. 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan dan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran
Document Of Compliance (DOC)
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: 08113061858
b. E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id
Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store