Ijin Penumpukan Barang Berbahaya

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat permohonan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya
  2. Sertifikat atau perjanjian menguasai tenpat penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya
  3. Perijinan berusaha
  4. Sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya;
  5. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi penanganan barang berbahaya yang dibuktikan dengan sertifikat
  6. Peralatan penanganan barang berbahaya

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan / via online/Inaportnet
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  3. Apabila sudah lengkap, petugas menerbitkan Surat Izin Penumpukan Barang Berbahaya, jika belum lengkap, pemohon melengkapi berkas persyaratan
  4. Pemohon Menerima Surat Izin Penumpukan Barang Berbahaya secara langsung/ via Download.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Penumpukan Barang Berbahaya

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Ijin Penumpukan Barang Berbahaya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penumpukan Barang Berbahaya"