Pengesahan/Endorsement SOCPF

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan penerbitan SOCPF
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS
  3. Surat Izin Komersial / operasional yang diterbitkan oleh OSS
  4. Fotokopi surat ijin Operasional dari Kemenhub
  5. Fotokopi sertifikat Port Facility Security Officer/PFSO
  6. Fotokopi SOCPF yang akan/habis masa berlakunya

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan
  4. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP
  5. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
  6. Petugas menerbitkan Surat Pengesahan/Endorsement SOCPF
  7. Pemohon Menerima Surat Pengesahan/ Endorsement SOCPF secara langsung/via Download.

7 Hari kerja

2.000.000 (Dua Juta)

Surat Pengesahan/Endorsement SOCPF

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengesahan/Endorsement SOCPF

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/Endorsement SOCPF"