Pelayanan Penyediaan Sarana Kegiatan

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  • Penyediaan Sarana Kegiatan
    1. Dokumen berupa surat permohonan sarana yang dilengkapi dengan rincian yang ditujukan kepada Bagian Umum Setda.

  • Penyediaan Sarana Kegiatan
    1. Mengajukan surat yang berisi permohonan bantuan sarana;
    2. Pelaksana administrasi menerima surat permohonan;
    3. Surat diinput pada sistem dan dibuatkan lembar disposisi pimpinan;
    4. Surat diserahkan kepada pimpinan untuk di disposisi;
    5. Pimpinan memberikan disposisi surat;
    6. Surat yang telah di disposisi oleh pimpinan di tindak lanjut sesuai petunjuk;

t (jika dokumen lengkap dan pimpinan berada di ruangan)

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Sarana Kegiatan

a. Saran dan Masukan pada website E-Sukma 

b. Telepon : (0331) 422947 

c. Email : bagianumumjember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penyediaan Sarana Kegiatan"