No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024
72 (Tujuh puluh dua) Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Menunda
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak;
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: 08113061858
b. E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id
Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store