Layanan Pendaftaran Haji

No. SK: 541

  • online
    1. Validasi BPIH dari Bank Syariah
    2. Fotokopi buku tabungan haji (1 lembar)
    3. Fotokopi KTP (1 lembar) Domisili Kab. Kepahiang
    4. Fotokopi KK (1 lembar) Kabupaten kepahiang
    5. Fotokopi buku nikah / akta kelahiran / ijazah (1 lembar)
    6. Materai 10.000 (1 lembar)
    7. Surat Kesehatan Dari Dokter dan Kartu Golongan Darah
    8. Map Plastik Berlubang Warna Hijau (Laki-laki) dan Biru (Perempuan)
  • Datang langsung
    1. Validasi BPIH dari Bank Syariah
    2. Fotokopi buku tabungan haji (1 lembar)
    3. Fotokopi KTP (1 lembar) Domisili Kab. Kepahiang
    4. Fotokopi KK (1 lembar) Kabupaten kepahiang
    5. Fotokopi buku nikah / akta kelahiran / ijazah (1 lembar)
    6. Materai 10.000 (1 lembar)
    7. Surat Kesehatan Dari Dokter dan Kartu Golongan Darah
    8. Map Plastik Berlubang Warna Hijau (Laki-laki) dan Biru (Perempuan)

  • Online
    1. Pengguna Layanan mendowload Aplikasi Haji Pintar, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Haji Pintar, petugas/pejabat melakukan verifikasi pendaftaran haji di Aplikasi Siskohat.
    2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi pendaftaran haji secara online , dimana: a. jika data yang di input benar maka pendaftaran haji diterima. b. jika data yang di input salah maka data dikembalikan untuk diperbaiki.
    3. Petugas atau pejabat melakukan Tanda Tangan Elektronik
    4. Pengguna layanan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Menyampaikan Maksud dan Tujuan yang diterima Oleh Front Office PTSP dan mengisi Identitas di Buku tamu dan menunggu hasil Informasi pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan;
    2. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office
    3. Apabila pengguna layanan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugasfront office ke petugas / pejabat yang memberikan layanan data dan informasi.
    4. Pejabat atau petugas memberikan penjelasan, Rekomendasi, saran dan Solusi terhadap masalah pengguna layanan.
    5. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan

1.    Secara Online  melalui Aplikasi Haji Pintar : menerima jawaban 2 hari Sejak pengajuan di verifikasi

Datang Langsung ± 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Haji"