Pengawasan Perbaikan Kapal

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pengelasan
  2. Persyaratan teknis dan administrasi
  3. Surat perintah kerja (SPK)
  4. Surat ijin usaha perusahaan pelaksana kegiatan pengelasan (jika dilaksanakan oleh vendor/Perusahaan)
  5. Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan
  6. Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974 dan Kode IMDG
  7. Fotocopy daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan
  8. Sertifikat pengelas
  9. Fotocopy daftar alat keselamatan kerja pelindung diri (APD)
  10. Rencana Kerja Perbaikan Kapal
  11. Master Declaration

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan / via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan
  3. Apabila sudah lengkap, petugas menerbitkan Surat Pengawasan Pengelasan, jika belum lengkap, pemohon melengkapi berkas persyaratan;
  4. Pemohon Menerima Surat Pengawasan Pengelasan secara langsung/ via Download

261 (Dua Ratus Satu) Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengawasan Perbaikan Kapal

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengawasan Perbaikan Kapal

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Perbaikan Kapal"