Pengawasan Bunker

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Permohonan Perusahaan yang dilampiri : Aplikasi Bank/Delivery Order (DO) dari Pertamina, Bukti Pembayaran PUP

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memebuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online
  4. Petugas menerbitkan Surat Pengawasan Bunker
  5. Pemohon Menerima Surat Pengawasan Bunker secara langsung/ via Download
  6. Pada jam yang ditentukan Kantor layanan melakukan pengawasan dilapangan

30 (Tiga Puluh) Menit

Disesuaikan

Surat Pengawasan Bunker

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengawasan Bukner

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Bunker"