Penyediaan Cinderamata atau Plakat Kegiatan

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  1. Dokumen Surat Permohonan Cinderamata atau Plakat

  1. 1. Mengajukan surat yang berisi permohonan sarana; 2. Pelaksana administrasi menerima surat permohonan; 3. Surat diinput pada sistem dan dibuatkan lembar disposisi pimpinan; 4. Surat diserahkan kepada pimpinan untuk di disposisi; 5. Pimpinan memberikan disposisi surat; 6. Surat yang telah di disposisi oleh pimpinan di tindak lanjut sesuai petunjuk.

(jika dokumen lengkap dan pimpinan berada di ruangan)

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Cinderamata atau Plakat Kegiatan

a.    Saran dan Masukan pada website E-Sukma

b.   Telfon : (0331) 422947

c.Email : bagianumumjember@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Cinderamata atau Plakat Kegiatan"