Penanganan Gangguan

No. SK: 51 Tahun 2023

  1. Membuat Laporan Gangguan ISR melalui website https://laporgangguansfr.postel.go.id/

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penganan Gangguan

071144423

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan"