Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 86 Tahun 2023

  1. Peserta Didik terdaftar
  2. Guru dan Pegawai SMK SMTI Padang
  3. Tamu
  4. Kartu Akses Anggota

  1. Mengisi Buku kunjungan (dengan kartu anggota atau tanpa kartu anggota)
  2. Menelusuri informasi buku
  3. Mendapatkan informasi buku dari pustakawan
  4. Mengisi form peminjaman buku
  5. Pengunjung keluar dari perpustakaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peserta Didik

Aduan pelayanan dapat ditujukan langsung melalui nomor pelayanan publik (0751) 41924

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"