Pelayanan Praktik Kerja Industri / Praktik Kerja Lapangan

No. SK: 86 Tahun 2023

  1. Peserta Didik terdaftar
  2. Telah memenuhi kecukupan semester pembelajaran
  3. Disetujui penempatan oleh industri

  1. Menyediakan Informasi
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran
  3. Konfirmasi kriteria persyaratan
  4. Informasi penempatan PKL
  5. Melaksanakan Pembekalan
  6. Melaksanakan pengantaran
  7. Melaksanakan PKL
  8. Melaksanakan monitoring
  9. Evaluasi
  10. Penerbitan Nilai

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Peserta Didik

Aduan pelayanan dapat ditujukan langsung melalui nomor pelayanan publik (0751) 41924

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Praktik Kerja Industri / Praktik Kerja Lapangan"