Penanganan Tata Tertib Siswa

No. SK: 86 Tahun 2023

  1. Peserta Didik terdaftar
  2. Buku Tata Tertib

  1. Menyediakan Informasi
  2. Rekapitulasi Pelanggaran Tata Tertib
  3. Tindak Lanjut Pelanggaran
  4. Melakukan Pembinaan
  5. Menginformasikan hasil keputusan

Maksimal selama 7 hari

Tidak dipungut biaya

Peserta Didik

Aduan pelayanan dapat ditujukan langsung melalui nomor pelayanan publik (0751) 41924
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Tata Tertib Siswa"