Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar

No. SK: KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Permohonan dari Perusahaan pelayaran dilampiri : Master Sailing Declaration, Memorandum, Ship Stability Calculation, dan Crew List
  2. Kapal berbendera asing disamping lampiran seperti point 1 (satu) juga dilampiri : Persetujuan dari imigrasi untuk crew Kapal, Territorial (CAIT) untuk Kapal Pesiar

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon
  3. Petugas menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar
  4. Pengguna layanan menerima Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

a.   Telepon: 08113061858

b.   E-mail: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id      

Kanal pengaduan layanan Kemenhub: 151
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Olah Gerak/Sandar"