Pelayanan Pembelajaran dan Pengajaran

No. SK: 86 Tahun 2023

  1. Peserta Didik terdaftar

  1. Permintaan Informasi
  2. Mengikuti Pembelajaran
  3. Melaksanakan Penilaian Formatif
  4. Melaksanakan Remedial dan Pengayaan
  5. Mengikuti Penilaian Sumatif Akhir
  6. Penerimaan Hasil Pembelajaran

Berlaku untuk 1 (satu) semester Proses Belajar Mengajar (PBM)

Tidak dipungut biaya

Peserta Didik

Aduan pelayanan dapat ditujukan langsung melalui nomor pelayanan publik (0751) 41924

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembelajaran dan Pengajaran"