Biaya/Tarif penerbitan Skck dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 lampiran tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk Pemohon yang tidak mampu, Biaya/Tarif Penerbitan Skck adalah Rp.0,- (nol rupiah) / Gratis dengan melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarakan oleh Pejabat yang berwenang.
Pelayanan Penerbitan SKCK Online
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store