Pelayanan Penerbitan Skck Online

  1. Fotokopi KTP Kota Muara Teweh
  2. Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) / atau Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta / Kenal Lahiran
  5. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm (Latar Belakang Merah) sebanyak 6 Lembar, tidak selfi, tidak menyamping, tidak buram, tidak menggunakan aksesoris wajah, pakaian kemeja, tampak muka secara utuh
  6. Fotokopi kepesertaan Aktif Program JKN / BPJS

  • Prosedur pembuatan skck
    1. Pemohon datang sendiri ke loket informasi dengan membawa kode barcode
    2. Pemohon mengambil nomor antrin dan menunggu pengecekan berkas
    3. Petugas melakukan registrasi, penelitian, proses dan cetak SKCK
    4. Petugas menyerahkan SKCK yang telah selesai dan pemohon membayar biaya administrasi sesuai PNBP

  1. Pemeriksaan Berkas Persyaratan 2 Menit
  2. Registrasi dan Pencatatan 3 Menit
  3. Input Data 3 Menit
  4. Cek Catatan Kriminal 1 Menit

Biaya/Tarif penerbitan Skck dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 lampiran tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Pemohon yang tidak mampu, Biaya/Tarif Penerbitan Skck adalah Rp.0,- (nol rupiah) / Gratis dengan melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarakan oleh Pejabat yang berwenang.


Pelayanan Penerbitan SKCK Online

  1. Kotak Saran / Pengaduan
  2. Telepon 082157416776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan SKCK Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Skck Online"