7. Pelayanan Surat Pengantar Izin Kearamaian

No. SK: 01.c/BP/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Surat Pengantar Izin Keramaian
  2. Melakukan verifikasi berkas
  3. Memeriksa dan memberi paraf berkas
  4. Mengesahkan/Tanda Tangani Lurah
  5. Memberi stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar surat keterangan izin keramaian

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Surat Pengantar Izin Kearamaian"