No. SK: 01.c/BP/2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
pengantar surat keterangan izin keramaian
Pengaduan dapat dilakukan
melalui :
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola
Pengaduan
Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store